
Pabrik Rambu – Rambu lalu lintas merupakan salah satu alat perlengkapan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan sebuah informasi berupa sebuah peringatan, larangan, perintah ataupun sebuah petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran serta kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Tak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sebuah sanksi tilang.
Pelanggaran marka yang biasa di lakukan oleh pengguna jalan yakni melanggar marka jalan pada saat mendahului kendaraan yang berada di depannya. Padahal marka jalan berupa sebuah garis tidak putus.
Aturan mengenai rambu marka jalan juga sudah dijelaskan di dalam sebuah peraturan pemerintah republik indonesia No. 43 thn 1993 mengenai prasarana serta lalu lintas jalan.
Tepatnya pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan sendiri berfungsi untuk mengatur sebuah arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakain jalan di dalam berlalu lintas di jalan.
Setidaknya terdapat tiga jenis marka jalan, yaitu marka membujur, melintang serta menyerong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan atau sering dilanggar yaitu marka membujur.
Kami merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan peralatan keamanan jalan yang terdiri dari rambu lalu lintas, road barrier, cat marka jalan, hingga kelengkapan pembuatan marka jalan lainnya. Pesan sekarang juga dan dapatkan penawaran harga spesial dari kami dengan menghubungi kontak kami di bawah ini :
Mobile
Jakarta
Sofie
telepon/Whatsapp :
0811 9801 962
Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775
Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717
Surabaya
Herdi
0811-8189-776