Lampu lalulintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalulintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberanga pejalan kaki ( zebracros ), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapan berkendara, harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada. Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah hati-hati yang ditandai dengan warna kuning dan hijau yang berarti dapat berjalan.
ARTI WARNA LALULINTAS
1. Arti Warna Merah Lampu Lalu Lintas Warna merah pada lampu lalu lintas diambil dari zaman peperangan. Benar sekali, pada saat itu, warna merah memberikan arti berhenti. Itulah mengapa ketika lampu merah menyala, para pengendara pada jalur tersebut wajib berhenti untuk memberikan kesempatan kendaraan dari arah lain melaju.
2. Arti Warna Kuning Lampu Lalu Lintas Untuk warna kuning sendiri dalam lampu lalu lintas, artinya diambil dari warna api. Ketika api tersebut menyala, maka para prajurit harus bersiap-siap dalam menghadapi musuh. Dengan filosofi ini, maka warna kuning dalam lampu lalu lintas membuat para pengendara harus mulai siap-siap melaju atau berhenti.
3. Arti Warna Hijau Lampu Lalu Lintas Bagaimana dengan arti warna hijau sendiri? Hijau identik sebagai warna yang membawa kesan ketenangan. Arti itu pula yang digunakan dalam lampu lalu lintas. Hijau dalam lampu lalu lintas diambil dari warna daun yang menggambarkan ketenangan. Dengan begitu, lampu warna hijau memberikan arti bahwa para pengendara sudah aman jika berjalan.
Arti Penyusunan Warna Lampu Lalu LintasSekarang Anda telah mengerti filosofi dari arti masing-masing warna lampu lalu lintas. Bagaimana dengan arti penyusunan warna ini sendiri? Seluruh lampu lalu lintas pasti menggunakan penyusunan vertikal warna merah, kuning, dan merah dari atas hingga ke bawah. Sebenarnya ada tujuan tersendiri mengapa penyusunannya seperti itu. Tujuan utamanya adalah memudahkan pengguna jalan yang memang buta warna. Warna merah yang memiliki kandungan corak jingga serta hijau mengandung corak biru tetap dengan mudah dilihat oleh orang buta warna. Mereka tetap mampu membedakan kedua warna lampu tersebut ketika menyala. Inilah mengapa penyusunan warna lampu lalu lintas tetap seperti itu di manapun Anda melihatnya.
BACA SELENGKAPNYA