
Jualrambulalulintas.com – Di hampir setiap jalan yang bisa kita temui akan selalu bertemu dengan garis marka jalan. Marka jalan merupakan tanda yang ada di permukaan jalan maupun diatas permukaan jalan yang terdiri dari peralatan ataupun sebuah tanda yang membentuk sebuah garis membujur, garis melintang, hingga garis menyerong beserta lambang lainnya yang memiliki fungsi untuk dapat mengarahkan arus lalu lintas serta membatasi daerah kepentingan lalu lintas lainnya.
Pada pembahasan kali ini pun kita akan membahas mengenai 5 jenis marka jalan menurut Dikmaslantaspolri kira kira apa saja?
Marka Garis Ganda Putus – Putus dan Utuh
Jika anda berada di posisi marka garis putus – putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan, sedangkan yang ada di sisi marka yang garis utuh anda tidak diperbolehkan untuk melintas garis marka.
Garis Marka Jalan Ganda : dua garis utuh
Anda juga dilarang melintasi marka jalan ini, baik dari para pengemudi yang berada di sisi kanan jalan ataupun pengemudi yang berada di sisi kiri jalan.
Marka Jalan Utuh
Terhadap garis marka jalan utuh, anda tidak boleh melewati marka dengan garis utus atau menyalip karena resiko nya yang begitu tinggi.
Marka Jalan Putus – Putus
Marka jalan yang diperbolehkan untuk melintasi marka ini bila hendak pindah jalur sebelahnya yang kosong atau akan menyalip kendaraan yang melaju di depan kita atau di sisi kanan dan kiri dari kendaraan kita
Demikianlah apa yang sudah kami paparkan mengenai 5 jenis marka jalan. Semoga pembahasan kali ini dapat di baca serta di patuhi dengan baik oleh para pembaca demi keselamatan berkendara bagi para pembaca. Semoga bermanfaat…
Baca Juga : Rekomendasi Water Barrier 350 Murah di Jakarta