Sedangkan berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyataka bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Contoh-contoh rambu lalulintas, Rambu perintah biasa ditemui dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih sebagai tanda dari perintah. Rambu ini berisi perintah-perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan.
Rambu petunjuk Rambu yang berisi petunjuk-petunjuk untuk menunjukkan sesuatu bagi pengguna jalan. Contohnya rambu berbentuk persegi panjang warna biru dengan gambar jalanan di tengah berwarna putih. Rambu tersebut memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat jalan tol.
Rambu larangan Rambu ini didesain dengan warna putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pengguna jalan. Contoh dari rambu ini seperti rambu bertuliskan “S” yang dicoret. Ini artinya kendaraan dilarang berhenti sampai jarak 15 meter setelah rambu tersebut diletakkan.
BACA SELENGKAPNYA : RAMBU LALU LINTAS STANDAR