
Jualrambulalulintas.com – Lampu Jalan atau biasa disebut dengan LPJU yang merupakan singkatan dari Lampu Penerangan Jalan Umum. ukuran tinggi nya telah di sesuaikan oleh sebuah peraturan pada pemasangan perlengkapan keamanan jalan.
Lampu PJU termasuk kedalam salah satu benda keamanan jalan atau keselamatan bagi para pengguna jalan nya. karena jalanan akan sangat gelap pada malam hari jika tidak diberi lampu PJU seperti pada gambar pengguna jalan akan kesulitan melihat jalan.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.
Bicara mengenai TDBUPBPJ pada judul, apakah anda tahu singkatan tersebut? singkatan tersebut merupakan kepanjangan dari Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan. Didalam Peraturan Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 Tentang Pelaksanaa Tanda Daftar Badan Usaha Pembuatan Perlengkapan, Bahwa untuk melaksakan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 78 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
Lalu selanjutnya adalah mengenai Uji Lab sendiri yaitu suatu produk yang di uji di sebuah lab mengenai kualitas serta spesifikasi nya. Biasanya mengenai spesifikasi ini akan di lakukan beberapa test kekuatan dan ketahanan oleh Kementerian Perhubungan. Jika lulus uji lab maka produk akan mendapatkan surat uji lab tersebut. Sehingga produk tersebut akan memiliki nilai kualitas SNI.